Cari Blog Ini

Sabtu, 23 Februari 2013

Profesionalisme Guru (Paper)

PROFESIONALISME GURU SEBAGAI PENDIDIK


Bab I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pendidikan adalah suatu bentuk investasi jangka panjang yang penting bagi seorang manusia. Pendidikan yang berhasil akan menciptakan manusia yang pantas,layak,dan berkedudukan di masyarakat serta tidak selalu bergantung dan menyusahkan orang lain. Masyarakat dari yang paling terbelakang sampai yang paling maju mengakui bahwa pendidik atau Guru merupakan satu diantara sekian banyak profesi pembentuk utama calon anggota masyarakat. Karena guru merupakan pengayom utama generasi penerus bangsa Indonesia dalam pendidikan formal.
Namun, wujud pengakuan itu berbeda-beda antara satu masyarakat dan masyarakat yang lain. Sebagian mengakui pentingnya peranan guru itu dengan cara yang lebih konkrit, sementara yang lain masih menyangsikan besarnya tanggung jawab seorang guru. Bahkan sebagian masih meragukan kemampuan mengajar seorang guru. Karena hal tersebut orang tua kadang-kadang merasa cemas ketika menyaksikan anak-anak mereka berangkat ke sekolah, karena masih ragu akan kemampuan atau keprofesioanalitasan guru mereka.
Profesionalitas berasal dari kata profesi yang mempunyai makna menunjuk pada suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian,tanggung jawabdan kesetiaan pada pekerjaan yang diemban.
Guru adalah jabatan profesi, sehingga seorang guru harus mampu melaksanakan tugas secara profesional. Sebagai seorang Pendidik, seorang guru memegang peranan dan memikul tanggung jawab terhadap perkembangan anak didiknya selama dalam lingkungan sekolah atau dalam proses belajar mengajar. Disinilah dituntut profesionalisme seorang guru dalam mendidik siswanya.
Namun pada kenyataannya masih terdapat banyak kendala bagi seorang guru untuk menjadi pendidik yang professional. Terutama dalam hal mendidik, pengembangan kepribadian dan kemampuan anak didik, serta metode pembelajaran yang akan diterapkannya.
Berdasarkan pada kenyataan dilapangan, dan banyaknya literatur-literatur atau artikel-artikel yang memaparkan masalah problematika guru sebangai pendidik serta profesionalismenya. Maka disusunlah karya tulis ini.
Dalam karya tulis ini akan memaparkan tentang masalah profesionalitas seorang guru sebagai pendidik  serta solusi pemecahan masalahnya.

B.     Tujuan
Tujuan dari penulisan karya tulis ini adalah sebagai berikut :
1.       Memaparkan tentang Problematika guru sebagai pendidik. Solusi atau pemecahan masalahnya. serta memaparkan tentang prinsip profesionalisme seorang guru sebagai pendidik.
2.      Memberikan informasi seputar profesionalitas Guru sebagai pendidik dan permasalahannya dalam dunia pendidikan.
3.      Melalui karya tulis ini, Mahasiswa dan mahasiswi STKIP PGRI yang notabenenya adalah calon guru, dapat mengetahui prinsip kprofesionalitasan seorang guru, problematika yang dihadapi seorang guru sebagai pendidik , serta pemecahan masalahnya.
4.      Mahasiswa atau mahasiswi dapat menarik kesimpulan dari isi pokok keseluruhan pemaparan masalah. Dan Inti pokok dari tugas pembuatan Karya tulis ini.
5.      Guna memenuhi tugas dari mata kuliah Sejarah Perjuangan dan Jati Diri PGRI.
C.    Pembatasan Masalah
Dalam karya tulis ini masalah yang dipaparkan adalah seputar problematika guru sebagai pendidik serta pemecahan masalahnya atau solusinya,dan bagaimana profesionalisme guru sebagai pendidik.

D.    Pembatasan Istilah
Didalam Karya tulis ini terdapat beberapa istilah yang digunakan, antara lain :
Profesional : Bersangkutan dengan profesi yang memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, dan menuntut keahlian,tanggung jawab dan kesetiaan pada pekerjaan yang diemban.
Pedagogis : Ilmu pendidikan atau bersifat mendidik.
Personalitas : KEseluruhan reaksi psikologis dan social seorang individu,sintesis kehidupannya emosionalnya dan kehidupan mentalnya, serta tingkah laku dan reaksi terhadap lingkungannya.
Nurturer : Pendidik
Kolaboratif : Bersifat kerja sama
Partisipatif : Bersifat turut serta dalam suatu kegiatan
Expertise : Menuntut keahlian
 Educator : Pendidik
Dogmatis : Mengenai ajaran serta keyakinan agama atau kepercayaan yang tak boleh di persoalkan.
Indoktrin : pemberian ajaran secara mendalam tanpa kritik,dan hanya melihat kebenarannya dari satu arah saja.
             
Bab II
PERMASALAHAN

A.    Penguraian Masalah
Dahulu profesi guru sangat tidak diminati. Karena memiliki pamor yang kurang,gaji kecil,dan kesejahteraannya belum dijamin pemerintah. Namun,sekarang profesi guru sangat diminati,karena pemerintah telah menaikkan derajat dan kesejahteraan guru.
Sejak disahkankannya Undang-undang No.14 tentang Guru dan Dosen tahun 2005, profesi ini banyak mengalami peningkatan terutama dari segi sumber daya manusianya. Apalagi dengan adanya sertifikasi guru dalam jabatan di tahun 2007. Telah banyak guru yang mengikuti sertifikasi agar dapat memperoleh sertifikat guru, guna dijuluki guru profesional.
Munculnya Undang-undang tersebut dilatar belakangi adanya kebutuhan tenaga guru dan tuntutan dari guru-guru yang terhimpun dalam sebuah organisasi yang menuntut akan kesejahteraan guru Indonesia.
 Namun, hal tersebut menuntut akan profesionalisme sang guru jika mereka ingin di sertifikasi.
Profesionalitas berasal dari kata profesi yang mempunyai makna menunjuk pada suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian,tanggung jawab dan kesetiaan pada pekerjaan yang diemban.
Guru adalah jabatan profesi,salah satu jabatan profesi tersebut adalah mendidik. Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup dan kehidupan. Kata "mendidik" itu sendiri berarti memelihara dan memberi latihan (ajaran, pimpinan) mengenai akhlak dan kecerdasan pikiran. Dalam hal ini akhlak berarti budi pekerti atau kelakuan. Sebagai Pendidik guru memiliki peran penting dalam pembinaan serta pembentukan kepribadian anak didiknya.
Peran guru sebagai pendidik (nurturer) merupakan peran-peran yang berkaitan dengan tugas-tugas memberi bantuan dan dorongan (supporter), tugas-tugas pengawasan dan pembinaan (supervisor) serta tugas-tugas yang berkaitan dengan mendisiplinkan anak agar anak itu menjadi patuh terhadap aturan-aturan sekolah dan norma hidup dalam keluarga dan masyarakat. Tugas-tugas ini berkaitan dengan meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan anak untuk memperoleh pengalaman-pengalaman lebih lanjut seperti penggunaan kesehatan jasmani, bebas dari orang tua, dan orang dewasa yang lain, moralitas tanggungjawab kemasyarakatan, pengetahuan dan keterampilan dasar, persiapan.untuk perkawinan dan hidup berkeluarga, pemilihan jabatan, dan hal-hal yang bersifat personal dan spiritual. Oleh karena itu tugas guru dapat disebut pendidik dan pemeliharaan anak. Guru sebagai penanggung jawab pendisiplinan anak harus mengontrol setiap aktivitas anak-anak agar tingkat laku anak tidak menyimpang dengan norma-norma yang ada.
Guru akan mendapat pengakuan Professional tergantung pada bagaimana guru tersebut mendidik,dan bagaimana hasil akhir dari keberhasilan siswa yang di didiknya dan pengalaman sang guru dalam hal mendidik.
Namun pada hakikatnya professional atau belum guru tersebut tetap akan mendapat pengakuan dari masyarakat. Namun, wujud pengakuan itu berbeda-beda antara satu masyarakat dan masyarakat yang lain. Sebagian mengakui guru itu dengan cara yang lebih konkrit, sementara yang lain masih menyangsikan besarnya tanggung jawab seorang guru. Bahkan sebagian masih meragukan kemampuan mendidik seorang guru.
Permasalahan guru sebagai pendidik yang terbesar adalah dalam menentukan metode mendidik yang tepat untuk siswa-siswi peserta didik,dan bagaimana cara guru tersebut mengembangan kepribadian, bakat dan kemampuan anak didiknya. Serta Kurangnya kesempatan untuk mengembangkan profesinya secara berkelanjutan.
Jika Masalah cara mendidiknya belum diperbaiki, serta tingkat keberhasilan dari anak didiknya belum memadai atau tidak memenuhi standar yang hendak dicapai,  maka guru tersebut belum bisa dikatakan memiliki criteria professional.
Jika sang pendidik telah mengetahui tentang kekurangannya atau titik permasalahannya,maka ia dapat memperbaikinya sesuai dengan kemampuan dan keahliannya. Agar paradigma masyarakat yang memandang rendah atau yang menyangsikan kemampuan mendidiknya berubah menjadi lebih baik dan positif.
Keberhasilan guru tersebut dalam mendidik akan membawanya pada profesionalisme.
Bab III
PENYELESAIAN MASALAH

A.    Pemaparan Penyelesaian Masalah
Profesionalitas berasal dari kata profesi yang mempunyai makna menunjuk pada suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian,tanggung jawab dan kesetiaan pada pekerjaan yang diemban.
Guru Merupakan jabatan Profesi, salah satu dari jabatan profesi tersebut adalah Mendidik. Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup dan kehidupan. Kata "mendidik" itu sendiri berarti memelihara dan memberi latihan (ajaran, pimpinan) mengenai akhlak dan kecerdasan pikiran. Dalam hal ini akhlak berarti budi pekerti atau kelakuan. Sebagai Pendidik guru memiliki peran penting dalam pembinaan serta pembentukan kepribadian anak didiknya. Dan juga dalam hal pengembangan kemampuan dan bakat dari anak didiknya.
Peran guru sebagai pendidik (nurturer) merupakan peran-peran yang berkaitan dengan tugas-tugas memberi bantuan dan dorongan (supporter), tugas-tugas pengawasan dan pembinaan (supervisor) serta tugas-tugas yang berkaitan dengan mendisiplinkan anak agar anak itu menjadi patuh terhadap aturan-aturan sekolah dan norma hidup dalam keluarga dan masyarakat. Tugas-tugas ini berkaitan dengan meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan anak untuk memperoleh pengalaman-pengalaman lebih lanjut seperti penggunaan kesehatan jasmani, bebas dari orang tua, dan orang dewasa yang lain, moralitas tanggungjawab kemasyarakatan, pengetahuan dan keterampilan dasar, persiapan.untuk perkawinan dan hidup berkeluarga, pemilihan jabatan, dan hal-hal yang bersifat personal dan spiritual. Oleh karena itu tugas guru dapat disebut pendidik dan pemeliharaan anak. Guru sebagai penanggung jawab pendisiplinan anak harus mengontrol setiap aktivitas anak-anak agar tingkat laku anak tidak menyimpang dengan norma-norma yang ada.
Namun, terdapat banyak masalah yang menjadi rintangan guru dalam proses mendidik. Baik dari sang guru, maupun dari peserta didiknya itu sendiri.
Dari segi peserta didiknya, permasalahannya adalah tingkat pemahaman si murid terhadap pendidikan yang diberikan, latar belakang lingkungan dan keluarga tempatnya bermukim, dan kepribadiannya.
Sedang dari pihak pendidik, Diantara beberapa masalah tersebut adalah sang guru belum menemukan metode mendidik dan pembelajaran yang tepat yang mudah dicerna dan mudah diterapkan oleh siswanya. Guru tersebut belum mampu mengarahkan dan mengembangan kepribadian, bakat dan kemampuan anak didiknya. Serta kurangnya kesempatan untuk mengembangkan profesinya secara berkelanjutan. Hal ini tentu akan menghambat jalannya guru tersebut menuju profesionalisme sebagai pendidik.
Guru yang professional pada umumnya akan cepat menentukan metode mendidik yang tepat kepada siswa yang di didiknya, mereka juga dapat dengan mudah mnenerapkannya kepada siswanya. Guru yang professional mampu mengembangkan kemampuan dan kepribadian anak didiknya. Mampu menjalankan tugas-tugas pengawasan dan pembinaan (supervisor) serta tugas-tugas yang berkaitan dengan mendisiplinkan anak agar anak itu menjadi patuh terhadap aturan-aturan sekolah dan norma hidup dalam keluarga dan masyarakat. Telah mampu meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan anak untuk memperoleh pengalaman-pengalaman lebih lanjut seperti penggunaan kesehatan jasmani, bebas dari orang tua, dan orang dewasa yang lain, moralitas tanggungjawab kemasyarakatan, pengetahuan dan keterampilan dasar, persiapan.untuk perkawinan dan hidup berkeluarga, pemilihan jabatan, dan hal-hal yang bersifat personal dan spiritual. Mampu mengidentifikasi permasalahan yang terjadi pada saat mendidik. Serta mampu mengembangkan kemampuannya atau profesionalitasnya sebagai pendidik.
Jika guru tersebut masih belum mampu mengatasi permasalahannya. Maka guru tersebut belum bisa dikatakan sebagai guru yang professional. Karena professional atau tidaknya seorang guru, tergantung dari lama waktu mengajar, skill atau kemampuan sang guru dalam mendidik siswanya, pengalamannya dalam hal mendidik,mengarahkan,dan mengembangkan kepribadian dan kemampuan anak didiknya, kredibilitasnya dalam mengatasi masalahnya sebagai sendidik,dan kemampuannya dalam mengembangkan profesionalismenya sebagai pendidik. Jika hal ini tidak segera diperbaiki oleh sang pendidik, Hal ini akan berakibat pada kelangsungan karirnya. Terutama saat sertifikasi.
Seperti Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 18 tahun 2007 ditetapkan tanggal 4 Mei 2007, bahwa sertifikat pendidik diperoleh setelah guru mengikuti uji kompetensi yang dilakukan dalam bentuk portofolio, yang merupakan pengakuan atas profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan sepuluh komponen meliputi: kualifikasi akademik; pendidikan dan pelatihan; pengalaman mengajar; perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran; penilaian dari atasan dan pengawas; prestasi akademik; karya pengembangan profesi; keikutsertaan dalam forum ilmiah; pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial; dan penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan (pasal 2 ayat 1, 2 dan 3).
Jika tidak segera diperbaiki tentu sang guru itu sendiri yang rugi. Karena selain kemampuannya yang akan tetap diragukan, kemampuannya juga tak akan berkembang.
Untuk menjadi seorang pendidik yang professional harus melalui berbagai proses, selain dari tingkat waktu dia mengajar, guru tersebut harus memiliki kemampuan dalam mendidik, dan kemampuan dalam mengembangkan kepribadian dan kemampuan peserta didiknya,kemampuan dalam menerapkan metode pembelajarannya. Guru tersebut juga mampu mengembangkan profesionalitasnya sebagai pendidik. Guru profesional juga harus memiliki empat kompetensi, yaitu kompetensi pedagogis, kognitif, personaliti, dan sosial. Dengan  Dasar profesionalisme adalah Kompetensi.
Dari uraian tersebut, Ada beberapa cara untuk memperbaiki permasalahan guru sebagai pendidik professional. Antara lain :
1.      Menyesuaikan dan mengubah metode mendidik sesuai dengan aturan dari dinas pendidikan setempat, atau peraturan dari sekolah tempatnya bekerja dan perkembangan zaman, terutama kemajuan tekhnologi informasi.
2.      Guru tersebut selain mampu menyesuaikan metode mendidiknya, juga mampu menerapkannya kepada peserta didik dengan mudah dengan cara menyesuaikan metode pembelajarannya dengan keadaan peserta didiknya.
3.      Memahami aturan-aturan yang berlaku disekolah, memegang teguh prinsip-prinsip profesionalitas,dan kode etik sebagai profesi.
4.      Melakukan sendiri Penelitian Tindakan Kelas (PTK). PTK adalah sebuah penelitian yang dilakukan oleh guru di kelasnya sendiri dengan jalan merencanakan, melaksanakan, dan merefleksikan tindakan secara kolaboratif dan partisipatif. Dengan tujuan untuk memperbaiki kinerjanya sebagai pendidik, sehingga perkembangan kepribadian anak akan dapat diketahui.
5.      Memperhatikan tingkat keberhasilannya sebagai pendidik,dengan memperhatikan kepribadian,perilaku dan prestasi peserta didiknya. Jika anak didiknya belum menncapai hasil yang memuaskan dari segi perkembangan kepribadian, maka sebagai guru professional akan mencari tahu permasalahannya, apakah permasalahan tersebut dikarenakan metode mendidiknya, atau memang anak didiknya memiliki latar belakang yang kurang mendukung perkembangan kepribadian anak tersebut.
6.      Profesionalisme dalam pendidikan perlu dimaknai “he does his job well”. Artinya, guru memiliki insting pendidik, paling tidak mengerti dan memahami peserta didik.
7.      Guru tersebut harus menguasai secara mendalam minimal satu
bidang keilmuan yang sesuai dengan latar belakang Pendidikan yang di enyamnya.
8.      Guru harus memiliki sikap integritas professional sebagai pendidik. Dengan integritas, barulah sang guru menjadi teladan atau role model.
9.      Guru sebagai pendidik juga mencakup peran sebagi Fasilitator. Dimana guru  Menyajikan materi pelajaran buat anak didiknya. Penyajian bahan ini sama halnya dengan penyajian makanan. Seseorang akan makan dengan lahap jika makanan itu baru dan enak. Demikian juga dengan bahan/materi pelajaran yang diberikan oleh guru. Materi itu hendaknya sesuatu yang "baru" dalam arti yang baru didapat dari persiapan guru. Sedangkan yang "enak" berarti menarik dalam penyajian. Jadi, seorang guru harus selalu mempunyai bahan/materi yang siap untuk diberikan kepada anak didik.
10.  Dalam menjalankan peranannya sebagai pendidik dalam proses belajar- mengajar, seorang pendidik perlu memberi contoh-contoh penerapan praktis kepada anak didik, menggunakan istilah-istilah yang sederhana tapi jelas, serta menanyakan soal-soal yang penting supaya apa yang dipelajari dapat lebih mudah dipahami.
11.  guru juga perlu memberikan kesempatan kepada anak didiknya untuk mau mengungkapkan apa yang menjadi kebutuhan dan kesulitan mereka dalam belajar. Dari pengungkapan ini akan terlihat kesulitan mereka sehingga guru pun bisa menyajikan bahan yang sesuai dengan kebutuhan anak didik. Selain itu, cara ini juga memungkinkan guru untuk dapat menolong anak didik yang mengalami kesulitan dalam belajar.
12.  Megembangkan kemampuan profesinya dengan belajar kembali sesuai dengan latar belakang pendidikannya.
Dengan memahami peran guru sebagai pendidik, prinsip profesionalisme, dan permasalahan-permasalahan guru sebagai pendidik,serta mampu memahami permasalahan para peserta didik. Maka solusinya akan mudah terpecahkan. Agar setiap pendidik dapat menjadi pendidik yang professional.


B.     Pendapat Para Ahli
Secara estimologi, istilah profesi berasal dari bahasa Inggris yaitu profession atau bahasa latin, profecus, yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan. Sedangkan secara terminologi, profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental; yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan praktis, bukan pekerjaan manual. Jadi suatu profesi harus memiliki tiga pilar pokok, yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademik. (Danin, 2002)
. Di dalam profesi dituntut adanya keahlian dan etika khusus serta standar layanan. Pengertian ini mengandung implikasi bahwa profesi hanya dapat dilakukan oleh orang-orang secara khusus di persiapkan untuk itu. Dengan kata lain profesi bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak memperoleh pekerjaan lain.
Guru adalah sebuah profesi, sebagaimana profesi lainnya merujuk pada pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan. Suatu profesi tidak bisa di lakukan oleh sembarang orang yang tidak dilatih atau dipersiapkan untuk itu. Suatu profesi umumnya berkembang dari pekerjaan (vocational), yang kemudian berkembang makin matang serta ditunjang oleh tiga hal: keahlian, komitmen, dan keterampilan, yang membentuk sebuah segitiga sama sisi yang di tengahnya terletak profesionalisme. (Dedi Supriadi : 1999).
Jabatan guru hanya dapat diperoleh pada lembaga pendidikan yang lulusannya menyiapkan tenaga guru, adanya organisasi profesi, kode etik dan ada aturan tentang jabatan fungsional guru (SK Menpan No. 26/1989).
Guru Merupakan jabatan Profesi, salah satu dari jabatan profesi tersebut adalah Mendidik. Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup dan kehidupan. Kata "mendidik" itu sendiri berarti memelihara dan memberi latihan (ajaran, pimpinan) mengenai akhlak dan kecerdasan pikiran. Dalam hal ini akhlak berarti budi pekerti atau kelakuan. Sebagai Pendidik guru memiliki peran penting dalam pembinaan serta pembentukan kepribadian anak didiknya. Dan juga dalam hal pengembangan kemampuan dan bakat dari anak didiknya.
Peran guru sebagai pendidik (nurturer) merupakan peran-peran yang berkaitan dengan tugas-tugas memberi bantuan dan dorongan (supporter), tugas-tugas pengawasan dan pembinaan (supervisor) serta tugas-tugas yang berkaitan dengan mendisiplinkan anak agar anak itu menjadi patuh terhadap aturan-aturan sekolah dan norma hidup dalam keluarga dan masyarakat. Tugas-tugas ini berkaitan dengan meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan anak untuk memperoleh pengalaman-pengalaman lebih lanjut seperti penggunaan kesehatan jasmani, bebas dari orang tua, dan orang dewasa yang lain, moralitas tanggungjawab kemasyarakatan, pengetahuan dan keterampilan dasar, persiapan.untuk perkawinan dan hidup berkeluarga, pemilihan jabatan, dan hal-hal yang bersifat personal dan spiritual. Oleh karena itu tugas guru dapat disebut pendidik dan pemeliharaan anak. Guru sebagai penanggung jawab pendisiplinan anak harus mengontrol setiap aktivitas anak-anak agar tingkat laku anak tidak menyimpang dengan norma-norma yang ada.( WF Connell : 1972)
Problematika guru sebagai pendidik adalah sang guru belum menemukan metode mendidik dan pembelajaran yang tepat yang mudah dicerna dan mudah diterapkan oleh siswanya. Guru tersebut belum mampu mengarahkan dan mengembangan kepribadian, bakat dan kemampuan anak didiknya. Serta Kurangnya kesempatan untuk mengembangkan profesinya secara berkelanjutan. Hal ini tentu akan menghambat jalannya guru tersebut menuju profesionalisme sebagai pendidik.
Guru profesional seharusnya memiliki empat kompetensi, yaitu kompetensi pedagogis, kognitif, personaliti,dan sosial. Oleh karena itu, selain terampil mengajar, seorang guru juga memiliki pengetahuan yang luas, bijak, dan dapat
bersosialisasi dengan baik.
Profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang memerlukan prinsip-prinsip profesional. Mereka harus :
1.      Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme.
2.      Memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan
yang sesuai dengan bidang tugasnya.
3.      Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya.
4.      Mematuhi kode etik profesi.
5.      Memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugas.
6.      Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerjanya.
7.      Memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesinya secara berkelanjutan.
8.      Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas
profesionalnya.
9.      Memiliki organisasi atau bernaung di bawah organisasi profesi yang berbadan hukum. (sumbe  UU tentang Guru dan Dosen).
guru yang profesional dituntut untuk memiliki :
1.    guru mempunyai komitmen pada siswa dan proses belajarnya. Ini berarti bahwa komitmen tertinggi guru adalah kepada kepentingan siswanya.
2.      guru profesional hendaknya memiliki daya pandang masa depan dalam melaksanakan profesinya.
3.      guru menguasai secara mendalam bahan/mata pelajaran yang diajarkannya serta cara mengajarkannya kepada para siswa. Bagi guru, ini merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan.
4.    Guru bertanggung jawab memantau hasil belajar siswa melalui berbagai teknik evaluasi, mulai dari pengamatan dalam perilaku siswa sampai tes hasil belajar.
5.      guru mampu berpikir sistematis tentang apa yang dilakukannya, dan belajar dari pengalamannya. Artinya, selalu ada waktu untuk guru guna mengadakan refleksi dan koreksi terhadap apa yang dilakukannya. Untuk belajar dari pengalaman, ia harus tahu mana yang benar dan salah, serta baik dan buruk dampaknya bagi proses belajar siswa.
6.      guru seyogianya merupakan bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya, misalnya kalau di kita, lingkungan profesi kita adalah di organisasi PGRI. (Grandt : 1993 )

Tugas-tugas profesional dari seorang guru sebagai pendidik :
1.      Meneruskan atau transmisi ilmu pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai lain yang sejenis yang belum diketahui anak dan seharusnya diketahui oleh anak.
2.      Mampu membantu anak didik untuk mengembangkan daya berpikir atau penalaran sedemikian rupa sehingga mampu untuk turut serta secara kreatif dalam proses transformasi kebudayaan ke arah keadaban demi perbaikan hidupnya sendiri dan kehidupan seluruh masyarakat di mana dia hidup.
3.      Memberi bantuan dan dorongan (supporter) kepada siswa untuk menjadi lebih baik.
4.      Mengawasi perkembangan kepribadian dan perilaku anak didiknya.
5.      Mendisiplinkan anak agar anak itu menjadi patuh terhadap aturan-aturan sekolah dan norma hidup dalam keluarga dan masyarakat.
6.      Meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan anak untuk memperoleh pengalaman-pengalaman lebih lanjut seperti penggunaan kesehatan jasmani, bebas dari orang tua, dan orang dewasa yang lain, moralitas tanggungjawab kemasyarakatan, pengetahuan dan keterampilan dasar, persiapan.untuk perkawinan dan hidup berkeluarga, pemilihan jabatan, dan hal-hal yang bersifat personal dan spiritual.
7.      Mengontrol setiap aktivitas anak-anak agar tingkat laku anak tidak menyimpang dengan norma-norma yang ada.
8.      Membimbing para peserta didiknya dalam konteks perbaikan sikap dan pengembangan pribadi.
9.      Membina anak didiknya agar mampu mengembangkan kemampuan dan bakatnya sesuai dengan bidangnya.
10.  Memberi contoh-contoh penerapan praktis dan konkrit kepada anak didik, menggunakan istilah-istilah yang sederhana tapi jelas, serta menanyakan soal-soal yang penting supaya apa yang dipelajari dapat lebih mudah dipahami.  (Zakiah Darajat : 1992)

Guru perlu memperhatikan karakteristik peralihan paradigma, dari paradigma lama ke paradigma 1 baru, dari tingkat profesionalisme yang rendah ke profesionalisme yang tinggi.
1.      Guru dengan karakteristik professional akan mengajar dengan lebih banyak menggunakan bahasa harapan masa depan, dan bukan bahasa nostalgia masa lalu.
2.       peralihan dari paradigma pendidikan yang hanya mengawetkan kemajuan, ke paradigma pendidikan yang merintis kemajuan. Guru dengan orientasi professional akan merangsang anak didiknya untuk mencari jawaban, untuk meneliti masalah, dan mengembangkan sendiri berbagai informasi baru. Dia tidak secara dogmatis atau indoktriner memaksakan informasi usang yang sudah tidak berharga apa-apa di dalam kehidupan anak didik. (Winarno Surakhmad : 2000)
sebagai pendidik guru mempunyai tugas menyelenggarakan proses belajar-mengajar tugas ini pada garis besarnya meliputi minimal empat pokok, yaitu :
1.  menguasai bahan pengajaran.
2.  merencanakan program belajar-mengajar.
3.  melaksanakan, memimpin dan mengelola proses belajar-mengajar serta,
4.  menilai dan mengevaluasi kegiatan belajar-mengajar.(Daoed Yoesoef : 1980)




Bab III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Guru adalah jabatan profesi,salah satu jabatan profesi tersebut adalah mendidik. Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup dan kehidupan. Kata "mendidik" itu sendiri berarti memelihara dan memberi latihan (ajaran, pimpinan) mengenai akhlak dan kecerdasan pikiran.
Namun, sebagai pendidik banyak kendala atau problematika yang terjadi pada perjalanan menuju profesionalisme sebagai seorang pendidik. Problematika yang dialami guru sebagai pendidik adalah sulitnya menyesuaikan metode pembelajaran yang selalu berubah-rubah, kesulitan dalam  menerapkannya kepada siswanya, masih membawa metode pembelajaran yang lama, ketidakmampuan dalam mengembangkan kemampuan dan kepribadian anak, dan kurangnya kesempatan untuk mengembangkan profesinya secara berkelanjutan.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut sebagai seorang pendidik, guru harus :
1.      Menyesuaikan metode pembelajaran dengan perkembangan zaman dan aturan dari dinas pendidikan setempat. Tidak membawa aturan masa lalu yang biasa di bawa dan di terapkan.
2.      Menerapkan metode pembelajarannya dengan menyesuaikan pada situasi atau keadaan peserta didik.
3.      Memberi contoh-contoh penerapan praktis kepada anak didik, menggunakan istilah-istilah yang sederhana tapi jelas, serta menanyakan soal-soal yang penting supaya apa yang dipelajari dapat lebih mudah dipahami.
4.      Mengerti dan memahami kepribadian dan kemampuan masing-masing peserta didik.
5.      Mengenal peserta didiknya lebih dekat dengan melakukan Penelitian Tindakan Kelas (PTK).
6.      Memahami aturan-aturan yang berlaku disekolah, memegang teguh prinsip-prinsip profesionalitas,dan kode etik sebagai profesi.
7.      Memperhatikan tingkat keberhasilannya sebagai pendidik,dengan memperhatikan kepribadian,perilaku dan prestasi peserta didiknya.
8.      Memiliki sikap integritas professional sebagai pendidik. Dengan integritas, barulah sang guru menjadi teladan atau role model.
9.      Mengajar dengan lebih banyak menggunakan bahasa harapan masa depan, dan bukan bahasa nostalgia masa lalu.
10.  Memberikan kesempatan kepada anak didiknya untuk mau mengungkapkan apa yang menjadi kebutuhan dan kesulitan mereka dalam belajar.
11.  Megembangkan kemampuan profesinya dengan belajar kembali sesuai dengan latar belakang pendidikannya. atau dbelajar dengan sesama guru yang lebih professional.
 Sehingga dari kegiatan tersebut, si pendidik akan mengetahui kelemahan para peserta didik dalam hal menyerap pelajaran, dan kelemahannya dalam menerapkan metode atau letak kesalahannya dalam menggunakan metode. Dan dari situlah si pendidik akan mampu mengembangkan kemampuannya dan memperbaiki kesalahannya dalam mendidik agar dapat menuju profesionalisme yang sempurna.
B.     Saran-saran
Sebagai calon-calon pendidik atau guru, hendaknya kita mengambil pelajaran dari tiap permasalahan yang selama ini telah terjadi dalam realita dunia pendidikan. Terutama dalam hal mendidik. Mendidik adalah suatu profesi yang berhubungan dengan mengembangkan nilai-nilai hidup dan kehidupan, serta perkembangan kepribadian anak.
Sebagai inti dari permasalahan, guru hendaknya :
1.      Mengetahui peran-perannya sebagai pendidik dalam mendidik peserta didik.
2.      Mempelajari permasalahannya dalam mendidik dengan memperhatikan hasil evaluasi siswa.
3.      Memperhatikan perkembangan kepribadian anak didik.
4.      Mengenal peserta didiknya lebih dekat dengan melakukan Penelitian Tindakan Kelas (PTK).
5.      Mengerti dan memahami kepribadian dan kemampuan masing-masing peserta didik.
6.      Mengembangkan kembali kemampuan profesinya secara berkelanjutan.
Dengan hal tersebut, guru akan lebih mudah memahami metode mendidik yang tepat dan baik, sehingga permasalahan guru sebagai pendidik akan teratasi, dan dari hal ini pula semoga guru akan mendapat pengakuan sebagai pendidik professional.


Daftar Pustaka
Usman, Moh. Uzer. 2000. Menjadi Guru Profesional. Bandung: Remaja Rosdakarya PT

Tidak ada komentar: